Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PA 212 ke JPU yang Remehkan Gelar Imam Besar Rizieq Shihab: Jangan Menyulut Api

image-gnews
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengintip dari balik mobil tahanan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Rizieq akan menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengintip dari balik mobil tahanan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Rizieq akan menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Iklan

Jakarta - Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif memperingatkan jaksa penuntut umum agar tak menyulut api amarah umat Islam khususnya simpatisan Rizieq Shihab.

Peringatan ini sebagai respon dari pernyataan jaksa yang menyebut gelar Imam Besar terhadap Rizieq hanya isapan jempol belaka.  

"Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memancing-mancing, bahkan menyulut api kepada umat Islam khususnya pecinta HRS Alumni PA 212," ujar Slamet saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Juni 2021.  

Slamet menyampaikan, pihaknya sampai saat ini berusaha menjaga situasi agar kondusif tidak gaduh. Namun pernyataan jaksa tersebut justru memancing kemarahan simpatisan Rizieq.  

Apa lagi, Slamet mengklaim gelar Imam Besar dinobatkan kepada Rizieq setelah PA 212 menggelar kongres pertama pada tahun 2017. Sehingga gelar tersebut diberikan oleh para simpatisan, bukan atas kemauan Rizieq sendiri.  

Slamet mengatakan pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengintruksikan agar anggota PA 212 menggelar demo di depan PN Jakarta Timur.

"Tapi kami juga tidak bisa melarang kepada umat untuk menunjukan kecintaan beliau kepada ulama HRS dan kawan-kawan saat sidang berlangsung. Saya hanya menghimbau kepada siapa pun di situasi pandemi Covid-19 masih tinggi, untuk selalu menjaga protokol kesehatan," kata Slamet.  

Dalam sidang pembacaan duplik kemarin, Rizieq Shihab mengaku khawatir massa akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang vonis perkara dugaan penyebaran berita bohong di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedatangan massa itu disebut bisa terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) dituding telah menghina umat Islam. 

Kalimat yang dimaksud Rizieq sebagai hinaan adalah, "Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka." Kalimat itu disampaikan jaksa saat membacakan pembukaan replik. 

"Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang," kata Rizieq. 

Rizieq mengaku tak bisa membayangkan jika massa yang sebelumnya menyambut kepulangannya di Bandara Soekarno-Hatta terprovokasi oleh 'tantangan' jaksa itu. Mereka, kata Rizieq, mungkin akan berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016, terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka, maka saya lebih tidak bisa membayangkannya lagi," kata Rizieq Shihab.

Baca juga : Bisa Ujian Disertasi di Rutan, Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri Listyo Sigit 

M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

43 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

43 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

48 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

48 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

51 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi


Ketuk Palu Cokorda Gede Arthana Putuskan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Profilnya

14 Januari 2024

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana memimpin jalannya sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan,  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketuk Palu Cokorda Gede Arthana Putuskan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Profilnya

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana memutuskan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

11 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

Aktivis dan organisasi HAM minta Kejaksaan Agung tidak melakukan kasasi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tapi, kasasi tetap dilayangkan


PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Etika Peradilan Masih Hidup

10 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Etika Peradilan Masih Hidup

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah mengapresiasi putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.