TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Agus Setyo Budi angkat bicara soal kritik Ombudsman tentang pengawasan perguruan tinggi swasta. Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menuding lemahnya pengawasan LLDikti sehingga ada prodi di perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki akreditasi namun sudah melakukan penerimaan mahasiswa.
Agus menyatakan, LLDikti butuh waktu untuk mengecek dan mengklarifikasi aduan mahasiswa Universitas Satyagama, Jakarta Barat.
"Mendisiplinkan perguruan tinggi tidaklah mudah dan memang butuh proses," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Juni 2021.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti proses akreditasi program pendidikan atau prodi di Universitas Satyagama. Kampus itu diketahui tak memiliki akreditasi, tapi sudah membuka penerimaan mahasiswa. Walhasil, status mahasiswa perguruan tinggi swasta itu tak jelas.
Ombudsman menilai pengawasan LLDikti Wilayah III lemah. Buktinya, lembaga itu tak pernah melakukan visitasi untuk monitoring berkala dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, menurut Ombudsman, seharusnya visitasi dilakukan minimal sekali dalam setahun.
Menanggapi pernyataan itu, Agus mengatakan proses pemantauan dan evaluasi tak cuma dilakukan dengan visitasi universitas secara langsung.
LLDikti dapat menjalani fungsi pengawasannya dengan mengecek Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) dan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selanjutnya, LLDikti bersurat dan menggelar audiensi untuk klarifikasi.
"Setelah itu kampus diberi waktu untuk perbaikan," ucap dia.
Jika tidak bisa memenuhi perbaikan itu, kampus akan diproses ke pembinaan kembali hingga dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) ataupun vokasi. Tujuannya untuk evaluasi lebih lanjut.
Pembinaan yang dimaksud, seperti penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya tridharma Perguruan Tinggi. Bukannya LLDikti mengurusi masalah administratif, seperti laporan keuangan.
"Karena sesuai dengan organisasi dan tata kerja, LLDikti Wilayah III tidak ada wewenang dalam hal non-akademis yang menjadi otonomi perguruan tinggi," jelas dia.
Baca juga: Ombudsman Awasi Akreditasi Prodi di Perguruan Tinggi Swasta