Jakarta - Polda Metro Jaya melarang aktivitas olahraga masyarakat yang bersifat menimbulkan kerumunan. Hal itu menyusul angka penularan Covid-19 yang kembali meroket.
"Mulai Sabtu dan Ahad ini kami menertibkan dan membatasi kegiatan olahraga yang berisiko kerumunan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Mei 2021.
Salah satu aktivitas olahraga yang akan dibatasi untuk dilaksanakan adalah bersepeda secara berombongan. Pembatasan ini dilakukan karena masyarakat kerap berkerumun setelah bersepeda.
Ahad besok, jalan layang non-tol yang biasa diuji coba untuk sepeda, ditiadakan. "Sabtu dan Ahad, jalan layang non tol hanya untuk mobil," ujar Sambodo.
Saat ini, kasus Covid-19 di Ibu Kota melonjak sejak 9 Juni 2021. Penyebabnya karena libur Lebaran 2021. Pasien Covid-19 terus bertambah di kisaran 1-2 ribu orang setiap harinya.
Pada Kamis kemarin, angka pasien yang terinfeksi virus Corona melonjak mencapai 4.144 orang. Angka ini merupakan yang tertinggi kedua selama wabah Covid-19 di Jakarta. Penambahan tertinggi terjadi pada 7 Februari 2021 sebanyak 4.213.
Kebijakan menarik rem darurat pernah diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 September 2020. Saat itu Anies menyebut kebijakan diambil berdasarkan tiga poin pertimbangan yaitu angka kematian di Jakarta yang terus meningkat, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan keterisian ruang ICU untuk pasien Covid-19.
Pemerintah DKI berusaha menekan angka kasus Covid-19 dengan melarang kerumunan, di antaranya dengan melarang orang berkerumun yang ditimbulkan oleh kegiatan olahraga bersama.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Ratusan Orang Olahraga Pagi di GBK