Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bar Flow Disegel Tujuh Hari karena Langgar Protokol Kesehatan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Cafe atau Bar. REUTERS/Pascal Rossignol
Ilustrasi Cafe atau Bar. REUTERS/Pascal Rossignol
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, selama tujuh hari lantaran melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. "Masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa seusai Operasi Yustisi protokol kesehatan, Ahad, 20 Juni 2021.

Kebijakan PPKM Mikro yang diterapkan demi menekan angka penyebaran COVID-19 memperbolehkan kafe, bar dan restoran untuk tetap beroperasi namun hanya hingga pukul 21.00 WIB. Operasi Yustisi protokol kesehatan memeriksa berbagai kawasan di Jakarta hingga Tangerang Selatan, namun tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang diperkenankan.

Petugas menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp 6,9 miliar.

Anies menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker. Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp 250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan COVID-19. "Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," kata Anies.

Restoran, rumah makan, bar, dan kafe yang melanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. "Setiap malam kami akan Operasi Yustisi protokol kesehatan," kata Mukti. 

Baca: Camden Bar Langgar Protokol Kesehatan Lagi, Polisi Beri Teguran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

10 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

12 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

13 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

14 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

14 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

16 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

16 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.