TEMPO.CO, Depok- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi dokumen kependudukan dan catatan sipil selama pandemi COVID-19. Denda itu tidak diberlakukan berdasarkan peraturan wali kota.
"Kebijakan itu diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi COVID-19, untuk itu denda dihapuskan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Ahad, 20 Juni 2021. Dengan demikian tidak ada lagi pelayanan yang memberatkan.
Pelayanan secara daring semakin maksimal dan bagi yang terlambat melaporkan juga tidak takut. "Sudah tidak ada denda."
Ia menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil.
Aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan dikenakan denda Rp100 ribu. "Untuk pelaporan karena kartu keluarga rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan didenda Rp 50 ribu."
Denda keterlambatan itu diterapkan dalam kepengurusan berbagai dokumen kependudukan dan catatan sipil.
Di antaranya pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga, dan lain-lain.
"Juga keterlambatan dalam pelaporan KK maupun e-KTP yang rusak dan hilang." Denda tergantung dari jenis administrasi, tapi Pemerintah Kota Depok menghapusnya.