Jakarta - Dua restoran di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, dijatuhi sanksi oleh petugas pada Sabtu petang, 19 Juni 2021. Sanksi diberikan saat petugas menggelar patroli penegakan PPKM mikro.
Restoran itu masih melayani pembeli atau makan di tempat. "Padahal waktunya sudah lewat dari pukul 21.00 WIB," kata Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juni 2021.
Melanggar aturan, restoran itu ditutup. "Kami beri tindakan tutup tiga hari."
Ali mengatakan patroli digelar oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara dan jajarannya bersama Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, dan Lantamal III. Kegiatan ini disebut bertujuan meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Utara.
"Sasarannya lokasi-lokasi keramaian ataupun kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kecamatan Kelapa Gading," kata Ali. Kedua restoran itu dinilai melanggar aturan PPKM mikro.