Surat keterangan itu mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat selama masa PSBB sebagai berikut:
1. Tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebesar 70 persen dan kerja di kantor 30 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dalam jaringan (daring) atau online.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen.
5. Operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 21.00. Aktivitas warga juga hanya sampai pukul 21.00.
6. Operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
7. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi kapasitasnya sebesar 50 persen. Kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye atau jingga dan merah PPKM Mikro ditutup.
9. Resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobille, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.
10. Kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.
11. Kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter.
12. Pada masa PSBB ini, kapasitas transportasi umum di Depok paling banyak 50 persen dan beroperasi sampai pukul 23.00.
3. Kapolres Jakpus Sebut Beda Angka Kasus Covid-19 Dinkes dan Faktanya, Kok Bisa?
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyebutkan ada perbedaan data terkait jumlah kasus Covid-19 yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dengan kasus nyata di lapangan.