Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengerahkan 200 personel untuk menjaga penutupan 10 ruas jalan di Jakarta. Penutupan itu dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan kerap terjadi di 10 ruas jalan tersebut.
"Personel Lalulintas sekitar 200 orang yang kami sebar di 10 titik itu," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Penutupan jalan tersebut, kata Sambodo, akan mulai diberlakukan pukul 21.00 nanti malam sampai pukul 04.00 pagi. Sambodo mengatakan pihaknya belum menentukan waktu pasti, sampai kapan penutupan jalan ini diberlakukan.
"Jadi sampai kapan? Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan hanya kendaraan tertentu saja yang bisa melintas di 10 ruas jalan itu, seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sana. Di luar itu, polisi melarang kendaraan lain melintas.
Adapun 10 ruas jalan yang akan ditutup, antara lain.
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
7. Jalan Banjir Kanal Timur atau BKT, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
Penutupan 10 ruas jalan tersebut merupakan langkah polisi menegakkan aturan karena kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan di sana. Hal ini dilakukan setelah kasus Covid-19 di Jakarta meningkat tajam dalam sepekan terakhir ini.
M JULNIS FIRMANSYAH