TEMPO.CO, Jakarta - Penutupan 10 ruas jalan di Jakarta dilakukan setelah polisi kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pemilik tempat makan, kafe, dan bar yang ada di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus penutupan yang mirip dengan mini lock down itu akan mulai diberlakukan nanti malam.
"Kami ambil contoh saja paling gampang beberapa ruas jalan di daerah Senopati, kemudian di daerah Kemang, banyak restoran dan kafe di sana, kemudian banyak yang nongkrong-nongkrong," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Contoh lainnya, Yusri menjelaskan kerumunan di tempat gulai tikungan atau gultik Blok M dan sate taichan Senayan. Dua lokasi tersebut kerap dipenuhi pembeli hingga melanggar protokol kesehatan dan berakhir pembubaran paksa. Namun pembubaran itu hanya memberikan efek sementara.
"Kemudian diambillah satu kebijakan secara bersama-sama, mulai malam ini nanti akan kami lakukan oembatasan mobilitas pengguna jalan," kata Yusri.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, akan mulai diberlakukan pukul 21.00 nanti malam sampai pukul 04.00 pagi. Sambodo mengatakan pihaknya belum menentukan waktu pasti, sampai kapan penutupan jalan ini diberlakukan.
"Jadi sampai kapan? Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya," ujar Sambodo.
Berikut daftar 10 ruas jalan yang ditutup:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
7. Jalan Banjir Kanal Timur atau BKT, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
Selama penutupan 10 ruas jalan ini, hanya kendaraan tertentu saja yang boleh melintas. Seperti, mobil ambulans, pemadam kebakaran, hingga kendaraan warga yang tinggal di daerah tersebut. Di luar itu polisi melarang kendaraan melintas.
Baca juga: Penutupan 10 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya
M JULNIS FIRMANSYAH