"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Asia Afrika, Jakarta Pusat
7. BKT, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
Petugas berjaga di Jalan Cikini Raya saat pemberlakuan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro, di Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021. TEMPO/Caesar Akbar
Sambodo mengatakan hanya kendaraan tertentu saja yang bisa melintas di 10 ruas jalan itu, seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sana. Di luar itu, polisi melarang kendaraan lain melintas selama pembatasan kegiatan berlangsung.
3. Pendukung Rizieq Shihab Hendak Geruduk PN Jaktim, PA 212: Imbas Jaksa Provokasi
Sejumlah pendukung eks pimpinan FPI Rizieq Shihab berencana menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021. Mereka akan medatangi gedung pengadilan pada saat hakim membacakan vonis perkara berita bohong tes usap RS Ummi Bogor.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Novel Bamukmin menyatakan hal itu imbas pernyataan jaksa penuntut umum. "Karena memang Jaksa telah melakukan provokasi terhadap umat Islam, khususnya pencinta Rizieq," ujar Novel saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Juni 2021.
Novel mengatakan PA 212 tidak punya kekuatan untuk membendung massa pencinta Rizieq Shihab itu. Jika nanti ancaman menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur terealisasi, Novel meminta aparat penegak hukum menindak jaksa.
"Karena jaksa telah menyebabkan kerumunan, justru di saat pandemi mulai meninggi kembali," ujar Novel.