TEMPO.CO, Bekasi - Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menghentikan perekaman KTP elektronik untuk mencegah risiko penularan Covid-19. Layanan tatap muka lain juga dihentikan mulai hari ini hingga 14 hari ke depan.
"Minimal tidak menumpuk di kecamatan, dulu pernah kita lakukan seperti ini," kata Camat Tambun Selatan Junaefi kepada Tempo hari ini, Selasa, 22 Juni 2021.
Ia menyebut, pelayanan yang ditutup adalah perekaman KTP elektronik, dan pelayanan tatap muka administrasi kependudukan meliputi KTP elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kelahiran.
“Pelayanan dilimpahkan ke kantor desa atau kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Secara teknis Junaefi menyebutkan, warga yang hendak mengurus surat bisa datang ke kantor desa masing-masing. Oleh perangkat desa, pengurusan surat dibawa ke kantor kecamatan.
Bagi masyarakat yang akan mengambil produk dokumen kependudukan bisa langsung ke kecamatan, termasuk mengurus surat keterangan tidak mampu, serta izin mendirikan bangunan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi aktivitas di di tempat kerja hanya 25 persen pegawai, selebihnya bekerja dari rumah (WFH). "Ini semuanya untuk masyarakat, melindungi masyarakat," kata Eka.
Dilansir dari situs resmi pemerintah, kasus Covid-19 aktif tercatat 1.950. Kemarin ditemukan 344 kasus baru. Kenaikan kasus Covid-19 ini menyebabkan okupansi keterisian tempat tidur isolasi di seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi semakin menipis.
ADI WARSONO
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Keterisian RS Covid-19 Sudah 100 Persen Kalau Tak Ditambah