TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan menjelaskan alasan peserta iring-iringan kendaraan pengantar jenazah di Jalan Sungai Tiram Marunda, Cilincing, Jakarta Utara melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk kontainer karena kesal tak diberi jalan. Padahal menurut Guruh, saat itu korban hendak memutarbalikkan kendaraannya, sehingga truk kontainer memakan sebagian jalan.
"Kendaraan kontainer ini kan panjang, akan belok, jadi harus mengambil haluan. Nah, ini dipersepsikan enggak mau minggir terhadap iring-iringan para pelaku," ujar Guruh di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 22 Juni 2021.
Sebelum terjadi pengeroyokan, kelompok iring-iringan sempat terlibat cekcok dengan sopir truk. Hingga akhirnya salah satu peserta rombongan mulai mengetok kaca truk dan diikuti tindak penganiayaan oleh yang lainnya.
Video penganiayaan sopir truk ini kemudian viral di media sosial pada Sabtu lalu. Akibat tindakan kelompok ini, sopir truk yang bernama Firman, 20 tahun mengalami luka-luka dan kendaraannya rusak di beberapa bagian.
"Total kami menangkap sembilan orang, yang dinyatakan sebagai tersangka saat ini ada lima orang dan empat orang lainnya masih kami kenakan wajib lapor," ujar Guruh.
Ada nama lima tersangka itu adalah Alfi, Kherul, Reza, Rizal, dan Pahlevi. Guruh mengatakan empat orang lainnya saat ini masih berstatus saksi, namun pihaknya bisa kapan saja menaikkan status mereka menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang memadai.
Para tersangka pengeroyokan saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Viral Pengeroyokan Sopir Truk di Cilincing, Polisi Ringkus Iring-iringan Jenazah
M JULNIS FIRMANSYAH