TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memajukan jam pemberlakuan Pembatasan Mobilitas menjadi pukul 20.00. Sebelumnya, kebijakan yang baru dilakukan di 10 ruas jalan di Jakarta ini diberlakukan sejak pukul 21.00 - 04.00.
"Nanti saya koordinasikan dulu sama stakeholder terkait, ya. Sementara hasilnya bagaimana, nanti kami sampaikan," ujar Sambodo, Selasa, 22 Juni 2021.
Wacana majunya jam pemberlakuan Pembatasan Mobilitas ini setelah pemerintah memutuskan jam operasional kafe dam restoran hanya sampai pukul 20.00 saja. Namun, Sambodo memastikan keputusan itu belum tentu akan mempengaruhi jam penutupan jalan.
"Sementara tetap dulu (pukul 21.00), belum ada keputusan berubah. Nanti kami kaji ada kemungkinan. Kita lihat perkembangannya," kata Sambodo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya memberlakukan Pembatasan Mobilitas dengan menutup 10 ruas jalan di Jakarta, karena masih banyaknya tempat makan, kafe, dan bar yang kerap melakukan pelanggaran prokes.
"Kita ambil contoh saja paling gampang beberapa ruas jalan di daerah Senopati, kemudian di daerah Kemang, banyak restoran dan kafe di sana, kemudian banyak yang nongkrong-nongkrong," ujar Yusri.
Contoh lainnya, Yusri menjelaskan kerumunan di tempat gulai tikungan atau gultik Blok M dan sate taichan Senayan. Dua lokasi tersebut kerap dipenuhi pembeli hingga melanggar protokol kesehatan dan berakhir pembubaran paksa. Namun pembubaran itu hanya memberikan efek sementara.
"Kemudian diambil lah satu kebijakan secara bersama-sama, mulai malam ini nanti akan kami lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan," kata Yusri.
Pembatasan mobilitas ini dilakukan dengan menutup 10 ruas jalan berikut ini:
Jakarta Selatan
1. Kawasan Bulungan
2. Kemang
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Cikini Raya
3. Asia Afrika
Jakarta Timur
1. Kawasan Banjir Kanal Timur
Jakarta Barat
1. Kawasan Kota Tua
2. Boulevard Kelapa Gading
3. Kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK
Dalam pantauan Tempo, penutupan ruas jalan dalam kegiatan pembatasan mobilitas ini dilakukan secara serempak pada pukul 21.00 pada Senin malam, 21 Juni 2021. Di Jalan Cikini Raya, polisi melakukan penutupan dengan menggunakan barrier plastik. Mereka berjaga hingga pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Alasan Penutupan 10 Ruas Jalan di Jakarta, Polisi: Banyak yang Nongkrong