TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pengetatan mobilisasi warga pada 10 lokasi sejak Jumat, 18 Juni 2021 lalu.
Penindakan ini dilakukan untuk menanggapi lonjakan tajam kasus Covid-19 di ibu kota. Pengetatan ini disebut efektif dalam mengurangi kerumunan dan meningkatkan ketertiban protokol kesehatan (prokes).
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan terus melakukan sidak dan inspeksi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh kurang lebih sebesar 7 miliar rupiah dari sanksi pelanggaran prokes.
“Dari yang tidak menggunakan masker, kami beri sanksi. Perusahaan, restoran, hotel, perkantoran, pabrik apapun, tempat usaha unit kegiatan yang melanggar, kami beri sanksi. Mulai dari sanksi peringatan sampai sanksi pencabutan. Termasuk sanksi denda, jadi ada sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi sosial, bahkan sanksi pidana atau pencabutan dan sebagainya,” ujar Ariza pada saat Instagram Live dengan Tempo pada Selasa, 22 Juni 2021.
Pendapatan dari sanksi itu semuanya disalurkan untuk dana kepentingan Covid-19. Pada sesi Instagram Live itu juga, seorang warga pada kolom chat meminta agar Satpol PP juga dikerahkan ke wilayah perkampungan. Sebab masih banyak warga bandel yang tidak taat prokes.
“Petugas satgas (satuan tugas) kami di tingkat kelurahan, bersama TNI Polri melakukan pemantauan pengawasan bahkan penindakan. Kami terus mengawal, kami terus inspeksi, sampai ke tingkat RT ke rumah-rumah. Dan untuk itu kami minta dukungan dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus membantu. Sesama warga untuk saling mengingatkan tentang pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan, 3M, 4M, 5M. Dan bagi masyarakat yang tidak melaksanakan tentu akan kami tindak,” ujar Ariza menanggapi saran netizen itu.
Ariza meminta dukungan dan bantuan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Ia mengimbau masyarakat agar mengadukan siapapun yang melanggar prokes baik di tempat usaha, restoran, perkantoran, hotel, pabrik, dll.
"Pemprov DKI memang memiliki keterbatasan aparat atau petugas. Untuk itu mohon dukungan atau bantuan keterlibatan masyarakat jadikan mata, telinga, mulut dari pada Jakarta untuk penanganan Covid. Jadi siapa saja harus menjadi bagian untuk melakukan pengawasan pemantauan,” kata Ariza lagi.
Baca juga : Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, DKI Bakal Perketat PPKM Mikro
ZEFANYA APRILIA