JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih enggan bicara banyak soal rencana Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif parkir.
Yakni hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan golongan A, dan Rp 40 ribu untuk golongan B.
Menurut Riza Patria, hal itu masih dalam tahap kajian. “Nanti pada waktunya akan disampaikan. Masih proses penggodokan. Sekarang masih kajian,” ujar Riza di Balai Kota pada Selasa malam, 23 Juni 2021.
Riza mengatakan rencana itu muncul sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan. Harapannya, masyarakat DKI akan beralih ke transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.
“Mengurangi kemacetan kan tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi, itu sangat terkait, ya. Satu sama lain terintegrasi dengan baik,” tutur Wagub DKI Riza Patria.
Rencana menaikkan tarif parkir itu tertera dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo megnatakan revisi Pergub tentang penerapan tarif parkir tinggi pada beberapa koridor jalan diterapkan pada ruas-ruas yang sudah tersedia angkutan umum dengan tingkat layanan yang telah dioptimalkan.
“Parkir bila dilihat menjadi instrumen pembatasan lalu lintas dari aspek layanan ke masyarakat, bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi tata ruang yang ada," ujar Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam FGD yang disiarkan secara online pada 16 Juni 2021 lalu.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama memberi contoh penerapan tarif tinggi pada Jalan Gajah Mada yang merupakan jalan utama angkutan umum massal.
Sedangkan jalan yang bukan merupakan jalan utama angkutan massal akan dikenakan tarif parkir lebih rendah.
Baca juga : Pengguna Mobil Setuju Tarif Parkir Rp 60 Ribu Perjam, tapi...
ADAM PRIREZA | ZEFANYA APRILIA