TEMPO.CO, Jakarta - AJI Jakarta mengecam kasus kekerasan wartawan yang terjadi di Tangerang Selatan terhadap jurnalis Kabar6.com, Yudi Wibowo. Wartawan itu mendapat ancaman dari Kepala Dinas Pemuda Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya.
Peristiwa kekerasan wartawan itu terjadi saat Entol Wiwi Martawijaya selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa 22 Juni 2021.
Entol diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel 2019. Bendahara KONI Tangsel Suharyo dan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita menjadi tersangka dalam kasus itu.
Usai wawancara dengan sejumlah jurnalis, Entol langsung mencari Yudi. Kadispora Tangerang Selatan itu langsung mengarahkan kepalan tinju kanannya ke arah muka Yudi. Tindakan tersebut tidak mengenai Yudi.
Entol menyatakan dirinya merasa kesal atas pemberitaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu tidak dikonfirmasi langsung kepadanya.
Meski tinju Entol tidak mengenai Yudi, AJI Jakarta menilai tindakan itu masuk kategori mengancam dan mengintimidasi jurnalis dalam peliputan.
Kasus itu dilaporkan oleh Yudi ke Polres Tangerang Selatan. Korban merasa sangat tertekan akibat kejadian itu, apalagi Entol adalah seorang jawara silat.
Laporan itu terdaftar dengan NomorLP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya. Namun laporan korban tidak diproses menggunakan UU Pers, melainkan ke Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan sikap terhadap intimidasi wartawan di Tangerang Selatan itu, yaitu:
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan Kadispora Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya terhadap jurnalis Kabar6 Yudi Wibowo.
2. Mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan UU Pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya. Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
3. Meminta jurnalis agar senantiasa mengedepankan kode etik dalam setiap kerja jurnalistik, termasuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
AJI Jakarta juga meminta agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan kekerasan wartawan. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
EGHA MAHDAVICKIA | TD
Baca juga: Kasus Kekerasan Wartawan, AJI Sebut Belum Pernah Ada yang Tuntas