TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro. Dalam keputusan terbaru ini, Anies mengeluarkan aturan pengetatan di beberapa sektor. Salah satunya adalah perkantoran yang wajib menerapkan 75 persen work from home atau WFH.
"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021," tulis Anies dalam keputusan yang diteken pada 21 Juni 2021 tersebut.
Dalam keputusan tersebut, Anies melampirkan 11 poin aktivitas yang diatur dalam beleid baru PPKM Mikro tersebut.
Dalam poin satu tertulis, kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran milik swasta, BUMN atau BUMD juga perkantoran milik instansi pemerintah diberlakukan pembatasan yaitu WFH 75 persen dan work from office atau WFO sebear 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk kegiatan pada sektor esensial, gubernur mengatur beberapa kegiatan yang boleh beroperasi 100 perse yaitu di sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Juga tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti, pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket dan supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko warung kelontong boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebelumnya PSI mendesak Anies Baswedan menarik rem darurat mengingat kasus Covid-19 melonjak drastis di Ibu Kota. Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza menyampaikan, rem darurat diperlukan guna menekan penularan Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Baca juga: Desak Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, PSI: Jakarta di Ambang Garis Kritis