TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang 12 usaha pariwisata beroperasi selama penerapan PPKM Mikro 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Selain tempat wisata seperti Ancol dan Ragunan, tempat usaha yang dilarang adalah pemutaran film atau bioskop.
Larangan usaha pariwisata beroperasi selama PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
"Jenis pemberlakuan pembatasan kapasitas dan waktu operasional usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran I," tulis Pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam keputusannya yang diteken 22 Juni 2021.
Dalam keputusan itu terlampir 16 jenis usaha pariwisata yang dapat beroperasi dengan pembatasan-pembatasan selama PPKM mikro di Ibu Kota. Namun, ada 12 aktivitas usaha yang tak dizinkan beroperasi, salah satunya bioskop.
Usaha lainnya yang dilarang buka adalah salon, golf, rapat atau seminar atau workshop di hotel dan gedung pertemuan, dan kawasan pariwisata atau taman rekreasi. Kawasan pariwisata itu seperti Ancol, TMII, dan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang museum dan galeri, wisata tirta (olahraga dan rekreasi air), fitnes, billiar dan bowling, waterpark, gelanggang renang dan kolam renang, serta arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
Ledakan kasus Covid-19 yang nyaris membuat rumah sakit di Jakarta kolaps ini membuat Anies Baswedan memperketat beberapa ketentuan PPKM Mikro selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Anies Baswedan Keluarkan Pergub Perpanjangan PPKM Mikro, WFO 25 Persen