TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan masyarakat melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing. Hal ini tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Lampiran itu berbentuk tabel. Dalam aktivitas nomor tujuh mengatur soal kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi. Pembatasannya berupa, "Dilaksanakan di rumah."
Anies meneken Kepgub ini pada 21 Juni 2021 menyusul adanya pengetatan ketentuan PPKM mikro di tingkat pemerintah pusat.
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Muhammad Zen menjelaskan larangan ibadah di luar rumah ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab, menurut dia, Ibu Kota ini berada di zona merah Covid-19.
"Kalau zona merah dengan tegas arahannya sementara ini ibadah di rumah," ucap dia saat dihubungi, Rabu, 23 Juni 2021. "Kalau bicara nasional, Jakarta masuk zona merah."
Kasus Covid-19 di Ibu Kota kini sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Rumah sakit sudah hampir penuh. Desakan kepada Anies Baswedan agar menarik rem darurat datang dari berbagai pihak. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro, Bioskop dan Tempat Wisata Ditutup Lagi