TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mengatakan belum ada koordinasi mengenai penyelenggaraan salat rawatib dan salat Jumat di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, surat seruan yang sudah beredar hanya meniru imbauan tahun lalu.
"Itu copy-paste imbauan tahun lalu dan belum koordinasi sebelum diviralkan," kata dia dalam pesan teksnya, Rabu, 23 Juni 2021.
Hari ini beredar surat seruan bersama MUI DKI dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta soal penyelenggaraan salat rawatib dan salat Jumat di masa pandemi Covid-19.
Surat itu menekankan agar seluruh pengurus atau jamaah masjid dan musala se-Ibu Kota untuk mengganti salat Jumat menjadi salat zuhur di rumah masing-masing.
"Dan diimbau untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing pula," demikian kutipan surat itu.
Ketentuan ini berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021. Hal ini diserukan mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta. Jakarta, dari isi surat itu, juga dinyatakan sebagai zona merah Covid-19.
Munahar berpendapat sebaiknya salat Jumat tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dia berujar, masyarakat yang hendak beribadah harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.
"Kayaknya agak berat kalau salat Jumat diganti dengan zuhur," ucap dia.
Selain itu, jumlah pengunjung masjid dan musala juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Jemaah juga membawa alat salat dari rumah masing-masing.
Kemudian, Munahar menambahkan, tempat ibadah wajib menyediakan masker dan tempat cuci tangan.