TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya membantah telah mengintimidasi wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo.
"Ya sebetulnya saya tidak mengintimidasi, saya marah bukan karena terkait pemanggilan saya sebagai saksi di Kejari kemarin terkait hibah KONI itu," kata Wiwi saat dihubungi, Rabu 23 Juni 2021.
Menurut Wiwi, ia kesal karena berita yang dibuat oleh Yudi dan ditayangkan pada 17 Juni 2021 lalu terlalu tendensius. Ia merasa tidak pernah dihubungi untuk mengonfirmasi berita tersebut.
"Dia itu telah membuat berita tanggal 17 Juni menyampaikan berita yang tendensius menurut saya, tentang dugaan aliran hibah KONI yang menetapkan ketua dan bendahara menjadi tersangka, beritanya yang dibuat itu seolah- olah sudah konfirmasi ke saya," ujarnya.
Wiwi mengklaim bahwa, tidak ada telepon yang tidak dikenal masuk ke ponselnya untuk konfirmasi berita tersebut.
"Kalau tanpa dikenal juga biasanya kan WA dulu konfirmasi, jadi yang dia bilang saya tidak bisa dikonfirmasi, kapan konfirmasinya, etis gak coba, sebelum memberitakan atau menaikkan berita itu harusnya konfirmasi, tapi enggak ada itu, enggak pernah, boleh dibuktikan," kata dia.
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan tidak menyenangkan, Wiwi mengungkapkan kejadian ini menjadi pelajaran. Ia mengatakan, mengambil hikmah dari kejadian ini.
"Tapi jangan salah saya pun tidak akan diam, yang jelas dia telah melakukan hal yang di luar etika jurnalistik, bisa saja saya somasi misalkan ke Dewan Pers, yang seperi itu harus dikasih pelajaran nanti malah merusak nama baik pers," kata dia.
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta hari ini mengecam kasus dugaan intimidasi yang terjadi di Tangerang Selatan terhadap jurnalis Kabar6.com, Yudi Wibowo. Wartawan itu mendapat ancaman dari Kepala Dinas Pemuda Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya.
Peristiwa kekerasan wartawan itu terjadi saat Wiwi selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa 22 Juni 2021.
Wiwi diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel 2019. Bendahara KONI Tangsel Suharyo dan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita menjadi tersangka dalam kasus itu.
Usai wawancara dengan sejumlah jurnalis, Wiwi langsung mencari Yudi. Kadispora Tangerang Selatan itu langsung mengarahkan kepalan tinju kanannya ke arah muka Yudi. Tindakan tersebut tidak mengenai Yudi.
Yudi telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan. Namun laporan korban tidak diproses menggunakan UU Pers, melainkan ke Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: AJI Jakarta Kecam Kekerasan Wartawan oleh Kadispora Tangsel
MUHAMMAD KURNIANTO