TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. Menurut dia, terdapat sejumlah penyesuaian ihwal jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga.
"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Juni 2021.
Pengetatan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang berlangsung sepanjang 22 Juni-5 Juli 2021. Perubahan ketentuan PPKM terjadi di sektor perkantoran, sekolah, restoran, pusat perbelanjaan, kegiatan peribadatan, dan area publik lainnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memberlakukan penebalan atau penguatan PPKM mikro selama dua pekan pada 22 Juni-5 Juli 2021.
Berikut rincian pengetatan PPKM mikro:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko atau warung kelontong
Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan Konstruksi
Tempat Konstruksi: beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan dilaksanakan secara daring atau online.
5. Kegiatan Restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
- Makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
- Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
- Dapat melayani take away atau delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan atau Mall
Pusat perbelanjaan atau mall: pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat Ibadah: dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : ditiadakan.
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dalam keterangannya Anies Baswedan juga menegaskan agar masyarakat tak menyepelekan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Saya perlu ingatkan lagi bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab semua pihak," ujar dia.
#jagajarak #cucitangan #pakaimasker
Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro, Bioskop dan Tempat Wisata Ditutup Lagi