TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan 2.801 personel gabungan akan menjaga Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menggelar sidang vonis terhadap Rizieq Shihab.
"Gabungan TNI-Polri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Juni 2021.
Rizieq Shihab menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait hasil tes PCR di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor, Jawa Barat, pada esok hari, Kamis, 24 Juni 2021. Putusan untuk menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat, juga akan dibacakan besok.
Menjelang sidang besok, kabar kedatangan simpatisan Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur santer terdengar. Misalnya disampaikan oleh akun Twitter Muslim Cyber Army yang membagikan video pendukung Rizieq dari berbagai daerah yang bakal datang ke PN Jakarta Timur. Mereka menyatakan siap menjawab 'tantangan' jaksa penuntut unum atau JPU soal gelar Imam Besar tersebut.
Rizieq Shihab membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. Dok. pengacara
Adapun soal potensi datangnya massa ke pengadilan telah disampaikan Rizieq saat sidang duplik. Menurut Rizieq, jaksa telah melakukan penghinaan tehadap umat Islam karena mengolok-olok gelar Imam Besar.
"Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang," kata Rizieq, Kamis, 17 Juni 2021.
Hinaan yang dimaksud Rizieq adalah kalimat berupa 'Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka'. Kalimat itu disampaikan jaksa saat membacakan pembukaan replik.
"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah Imam Besar bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," kata pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan penjara selama enam tahun atas perkara ini. Rizieq dinilai terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara dengan herat pasal yang sama seperti Rizieq.
Baca juga: Aziz Yanuar: Vonis Yang Masuk Akal untuk Rizieq Shihab Hanya Bebas Murni
M YUSUF MANURUNG