TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan terhadap Rizieq Shihab akan dibacakan pada hari ini, Kamis, 24 Juni 2021. Eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes PCR yang dilakukannya di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Majelis hakim akan mempelajari berkas agar menjatuhkan putusan pada Kamis, 24 Juni 2021," kata hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto pada sidang duplik pekan lalu, Kamis, 17 Juni 2021.
Sejumlah simpatisan Rizieq menyatakan bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang vonis hari ini. Misalnya disampaikan oleh akun Twitter Muslim Cyber Army. Akun itu membagikan video yang melihatkan pendukung Rizieq dari berbagai daerah bakal datang ke Pengadilan.
Mereka menyatakan siap menjawab 'tantangan' jaksa penuntut umum atau JPU soal gelar Imam Besar. Pada sidang replik sebelumnya, jaksa sempat melontarkan kalimat 'ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka'. Kalimat itu lantas dianggap menghina dan menantang.
Untuk mengamankan jalannya sidang vonis, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan 2.801 personel gabungan akan diterjunkan. "Gabungan TNI-Polri," kata Yusri, Rabu, 23 Juni 2021.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan penjara selama enam tahun atas perkara berita bohong swab RS Ummi Bogor ini. Rizieq dinilai terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab Besok Dijaga 2.801 Personel TNI - Polri