TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Ibu Kota kini berstatus zona merah Covid-19. "Memang beberapa minggu ini DKI masuk zona merah," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu malam, 23 Juni 2021.
Karena itulah, pemerintah DKI memutuskan memperketat ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pengetatan PPKM Mikro ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memberlakukan penebalan PPKM mikro selama dua pekan pada 22 Juni-5 Juli 2021.
Secara umum, DKI Jakarta telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Kriteria pertama, kata Riza Patria, dari jumlah kasus aktif. Pada 23 Juni, kasus aktif di Ibu Kota naik 3.514. Dengan begitu, total pasien Covid-19 yang masih dirawat atau menjalani isolasi mencapai 35.705 orang.
Kriteria kedua adalah persentase hasil tes positif Covid-19 atau positivity rate. Dalam sepekan terakhir ini positivity rate DKI tembus 27, 7 persen. Sementara persentase secara total 11,4 persen.
Angka ini melebihi standar World Health Organization bahwa positivity rate tak boleh lebih dari lima persen.
"Namun kami memiliki tingkat kesembuhan tinggi 91 persen, angka kematian 1,7 persen, kemampuan PCR kami hampir 12 kali dari standar yang diminta WHO," kata Wagub DKI.
Kasus Covid-19 Ibu Kota melonjak lagi sejak 9 Juni 2021 sehingga Jakarta masuk zona merah Covid-19. Ledakan Covid-19 ini terjadi akibat libur Lebaran 2021 dan munculnya varian baru Covid-19.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: 10 RT Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Kasus Aktif Terbanyak di Jagakarsa