TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab tidak terima atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya menyatakan banding," kata dia setelah mendengar putusan pada Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara penyiaran berita bohong atas tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor. Dalam putusannya hakim menyatakan Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
Dengan pernyataan banding dari Rizieq, Ketua Majelis Hakim Khatwanto mengatakan bahwa kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah sidang ditutup, Rizieq kemudian menghampiri para penasehat hukumnya. "Kita lawan terus," ujar dia seperti terlihat di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Eks pimpinan FPI itu pun tampak menghampiri pengunjung persidangan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
Baca juga: Breaking News: Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi Bogor