TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mulai melarang ziarah kubur di taman pemakaman umum atau TPU di Ibu Kota. Seluruh TPU di Jakarta Selatan ditutup mulai hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.
Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi kerumunan peziarah yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Namun untuk pelayanan pemakaman TPU masih tetap dibuka.
"Saya sudah arahkan untuk meniadakan kegiatan ziarah termasuk di TPU," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Penutupan, kata dia, berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Jumlah pemakaman yang ada di wilayah Jakarta Selatan saat ini adalah 16. Pekuburan itu antara lain, TPU Menteng Pulo, Tanah Kusir, Kampung Kandang, dan Jeruk Purut. Kemudian ada TPU Tanjung Barat, Srengseng Sawang, dan TPU ukuran kecil di Tanjung Barat, Pasar Minggu, dan TPU Cidodol.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Pembatasan dilakukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota. Dalam aturan itu pemerintah menutup tempat wisata dan bioskop di Jakarta.
Penutupan TPU ini sesuai dengan isi peraturan tersebut yaitu kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditutup.
Selain ziarah kubur, pihak Dinas Pertamanan Jakarta Selatan juga melarang kegiatan di taman kota. Taman yang ada di Jakarta Selatan berjumlah 347 taman dan lima hutan kota.
Baca juga: Dinas Pertamanan DKI: Ada 19 Ribu Pemakaman dengan Protokol Covid-19 per 21 Juni