TEMPO.CO, Jakarta - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre tidak menggelar salat Jumat dan salat wajib berjamaah mulai tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi mengatakan keputusan peniadaan pelayanan kegiatan peribadatan ini diambil dalam rapat pengurus masjid. Salat Jumat berjamaah ditiadakan karena banyak warga Jakarta positif Covid-19.
Setelah berkoordinasi dengan Biro Dikmental DKI Jakarta, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, DMI Provinsi DKI Jakarta, camat Koja, Lurah Tugu Utara dan Kepala Puskesmas Koja diputuskan kegiatan peribadatan di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre dihentikan sementara.
Keputusan ini diambil pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Centre berdasarkan pemberlakuan keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta nomor 796 tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Ahmad Juhandi mengatakan meski meniadakan salat berjamaan, namun azan tetap dikumandangkan. "Salat lima waktu tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat khusus bagi pegawai Masjid Raya JIC yang bertugas pada hari itu," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Juni 2021.
Untuk kegiatan lain seperti dakwah, kajian dan pendidikan, Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre itu menjamin tetap dilaksanakan secara daring.
EGHA MAHDAVICKIA | TD
Baca juga: Anies Baswedan Pakai Jakarta Islamic Centre untuk Isolasi, Ini Harapan Pengelola