TEMPO.CO, Jakarta - Hakim memberikan sejumlah opsi kepada Rizieq Shihab setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong terkait hasil tes PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor. Salah satu opsinya adalah meminta pengampunan kepada presiden.
"Ketiga, hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," kata hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Opsi lainnya, kata hakim, seperti tercantum dalam Pasal 196 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah menerima putusan maupun mengajukan banding. Berikutnya, adalah pikir-pikir selama 7 hari.
Atas tawaran-tawaran itu, pria yang akrab disebut Habib Rizieq menjawab: "Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding."
Mantan pimpinan FPI itu dijatuhi hukuman karena dianggap telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Selain Rizieq, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga telah dijatuhi vonis.
Mereka adalah menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat. Keduanya divonis satu tahun penjara dan sepakat bandingSama Seperti Menantu Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara.
Baca juga: Sama Seperti Menantu Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara
M YUSUF MANURUNG