TEMPO.CO, Jakarta - Empat pendukung Rizieq Shihab yang ditangkap saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, setelah mengetahui hasil tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
"Sebagian kami swab antigen di Polres. Ada empat orang yang reaktif," ujar dia di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Seperti diketahui para pendukung Rizieq Shihab menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan FPI itu.
Massa berduyun-duyun datang karena tak terima dengan ucapan jaksa pada sidang sebelumnya yang menyebut gelar imam besar kepada Rizieq Shihab hanya isapan jempol.
Menurut Erwin ada 150 simpatisan Rizieq yang ditangkap di sejumlah titik. Merka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan.
Ia mengatakan, polisi sudah mengimbau agar massa tak berkerumun karena masih pandemi. "itulah mengapa polisi betul-betul mewanti-wanti karena situasi Jakarta saat ini sedang dalam masa pandemi," ujar Erwin.
Dalam sidang vonis yang dibacakan pada hari ini, hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Selain itu menantu Rizieq, Hanif Alatas juga dihukum satu tahun penjara. Begitu pula dengan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat yang divonis satu tahun penjara.
Baca juga: Hakim Tawarkan Permohonan Pengampunan ke Presiden, Rizieq Shihab Menolak