TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah objek wisata bersejarah dan gedung pelatihan seni budaya di Jakarta Utara untuk sementara ditutup. Kasudin Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara, Rofiqoh mengatakan penutupan itu bertujuan untuk mengurangi kontak sosial dan resiko penularan Covid-19.
Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya dan sosial yang berada di area publik dan tempat lainnya ditiadakan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa," kata dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs resmi utara.jakarta.go.id pada Jumat, 25 Juni 2021.
Rofiqoh menjelaskan, penutupan sejumlah tempat itu mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penutupan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya di masa perpanjangan PPKM berbasis mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Adapun tempat wisata bersejarah yang ditutup beberapa di antaranya adalah Museum Bahari dan Rumah Si Pitung. Rofiqoh menyatakan bahwa tempat kebudayaan yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan tetap menjalani perawatan rutin. "Untuk tempat kebudayaan yang dikelola oleh instansi, yayasan dan swasta dari hasil monitoring kami juga masih dilakukan perawatan rutin," ujar Rofiqoh.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengeluarkan keputusan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Ibu Kota kini berstatus zona merah Covid-19. "Memang beberapa minggu ini DKI masuk zona merah," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu malam, 23 Juni 2021.
ADAM PRIREZA
Baca: Kasus Covid-19 Tembus Angka Tertinggi Selama Pandemi, Ini Sikap DKI