TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara berita bohong tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor. Dalam sidang Kamis, 24 Juni 2021, hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Berikut fakta-fakta seputar sidang vonis Rizieq Shihab:
1. Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara enam tahun dalam perkara berita bohong ini. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah positif Covid-19.
2. Vonis Rizieq Shihab
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Rizieq divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur. Hakim turut membebankan biaya perkara kepada Rizieq sebesar Rp 5.000.
Selanjutnya hal yang memberatkan dan meringankan