3. Hal yang memberatkan dan meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan ialah karena terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara itu yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan masyarakat.
4. Opsi hakim untuk Rizieq
Hakim memberikan sejumlah opsi kepada Rizieq Shihab setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Salah satu opsinya adalah meminta pengampunan kepada presiden.
"Ketiga, hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," kata hakim Khadwanto.
Opsi lainnya, kata hakim, seperti tercantum dalam Pasal 196 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah menerima putusan maupun mengajukan banding. Berikutnya, adalah pikir-pikir selama 7 hari.
5. Rizieq ajukan banding
Rizieq Shihab mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterima dalam sidang putusan. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir. "Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata dia. Begitu pula dengan tim kuasa hukumnya.
6. Keributan di luar ruang sidang
Di luar ruang sidang, polisi menangkap pendukung Rizieq yang membawa senjata tajam. Petugas kepolisian dari Polres Jakarta Timur melakukan razia terhadap massa yang hendak mengikuti sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Wakil Kapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani yang memimpin pengamanan sidang Rizieq memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa massa yang berkerumun di pengadilan. Beberapa orang pendukung eks pimpinan FPI itu sempat menolak ketika hendak ditangkap.
Selanjutnya pria membawa pisau, ketapel hingga lempengan besi