Di antara puluhan pendukung yang diciduk polisi, seorang pria kedapatan membawa senjata tajam sebuah pisau kecil. Dia juga membawa dua gagang ketapel, serta lempengan besi dalam plastik yang disembunyikan di bagasi motornya.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, setelah mengetahui hasil tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. "Sebagian kami swab antigen di Polres. Ada empat orang yang reaktif," ujar dia.
7. Rizieq juga divonis 8 bulan penjara untuk perkara kerumunan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara. Kala itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan di Megamendung. Vonis Rizieq Shihab itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Seorang Penasihat Hukum Rizieq Shihab Ditangkap, Polisi: Tak Ada di Daftar