Selain JP, Polres Jakarta Barat juga menetapkan tiga orang lainnya yang berinisial HS, DT, dan FW sebagai tersangka. Mereka terbukti mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada warga setempat.
Enam orang yang turut bersama para tersangka saat melakukan penyerangan, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah didalami perannya dalam kasus itu. Keenam orang itu antara lain berinisial AS, 42 tahun, NS, 24 tahun, RA, 48 tahun, dan RW, 36 tahun, serta dua wanita yang tidak disebutkan identitasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang Pembunuhan jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan terhadap 10 orang itu terjadi tak lama setelah penembakan terjadi. Mereka diringkus di salah satu rumah kontrakan daerah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kelompok dari Maluku itu diringkus saat sedang tidur.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari