TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu orang terduga pelaku pungutan liar atau pungli dk kawasan Kapul Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial PG, 20 tahun.
Dia ditangkap atas aduan warga melalui media sosial.
Baca Juga:
"Kami menerima laporan aksi pungli yang dilaporkan melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pol Ady Wibowo secara tertulis, Jumat, 25 Juni 2021 soal pungli di Cengkareng itu.
Ady mengatakan, PG diringkus saat melakukan pungli terhadap sopir truk bernama Sigit Cahyono. Warga Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah itu dihentikan pelaku saat sedang melintas dan dimintai uang.
"Oeh korban diberikan uang sebesar Rp 2 ribu, tapi ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp 20 ribu."
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 56 ribu dari tangan pelaku yang diduga hasil pungli. PG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Ady mengatakan warga yang melihat aksi pungli bisa melaporkan ke polisi dengan berbagai cara. Baik melalui call center di nomor 110 maupun melalui akun media sosial Instagram @polres_jakbar dan Twitter @resjakbar.
Baca juga : 8.217 Pelaku Aksi Premanisme dan Pungli Ditangkap, Hanya 596 yang Diproses Hukum
M YUSUF MANURUNG