TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO yang jadi tersangka kasus penembakan laskar FPI pengawal Rizieq Shihab bakal segera disidang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka unlawful killing terhadap pengawal Rizieq itu sejak Desember 2020.
"Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan berkas perkara dugaan tindak Pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juni 2021.
Dalam keterangan itu, Leonard menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menyatakan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi atau P21. Atas dasar hal tersebut, Leonard mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada mereka.
"Upaya ini merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri," kata Leonard.
Adapun FR dan MYO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Atas perbuatannya itu, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI.
Dengan alasan membela diri, Fadil mengatakan anggotanya yang berjumlah 6 orang melakukan penembakan, hingga mengakibatkan 10 dari 6 orang anggota FPI tewas. Sebanyak 4 orang lainnya pun segera melarikan diri dari lokasi.
Akibat peristiwa itu, Fadil mengatakan mobil petugas mengalami kerusakan. Namun ia memastikan tak ada anak buahnya yang terluka dari peristiwa itu.
Meskipun begitu, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat laskar FPI pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Minta Polisi Serahkan Berkas Tahap II
M JULNIS FIRMANSYAH