TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memangkas aktivitas penduduknya pada malam hari hanya sampai pukul 20.00 WIB. Ini dilakukan untuk menekan lonjakan penyebaran virus corona di lingkungan masyarakat.
"Tadinya kita sampai jam 23.00 sekarang ditarik," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu, 26 Juni 2021.
Kebijakan ini termaktub dalam revisi surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro yang berlaku sampai 5 Juli 2021 mendatang. Dalam surat edaran itu, kegiatan masyarakat pada malam hari hanya diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Lebih rinci, dalam surat edaran itu mengatur kegiatan di pasar tradisional milik pemerintah dan swasta diizinkan beroperasi mulai jam 08.00 sampai 16.00, kecuali pedagang kaki lima (PKL) biasa beroperasi malam hari mulai jam 21.00-05.00.
Sementara itu, pertokoan Pondok Gede, Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede buka mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.
Adapun pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WlB, kecuali kegiatan pada sektor esensial. Sedangkan, tempat hiburan malam hanya boleh buka sampai jam 20.00.
"Rumah makan dan sejenisnya dine in hanya sampai jam 20.00, take away boleh 24 jam," kata dia.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, kasus aktif di Kota Bekasi saat ini mencapai 3.180, dimana dalam sehari kemarin ditemukan kasus baru sebanyak 1.536, pasien meninggal juga bertambah 11 orang.
#jagajarak
#cucitangan
#pakaimasker
Baca juga: Bekasi Tagih Tunggakan Biaya Pengobatan Covid-19 ke Kemenkes Rp 170 Miliar
ADI WARSONO