Jakarta - Kuasa Hukum dua tersangka penembakan terhadap enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Ahmad Ramzy, membantah bahwa kliennya dalam kasus ini telah melakukan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
Menurut Ramzy, apa yang dilakukan kliennya yang berinisial FR dan MYO itu merupakan tindakan noodweer atau pembelaan terpaksa.
"Itu perbuatan seseorang untuk melakukan pembelaan secara darurat karena adanya serangan yang bersifat seketika atau bersifat melawan hukum," ujar Ramzy saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Juni 2021.
Dalam perkara ini, Ramzy menyatakan kliennya menembak para tersangka karena tubuh, nyawa, harta benda dan kehormatannya terancam oleh para pengawal Rizieq Shihab.
Sehingga, ia meminta istilah unlawful killing tak lagi disematkan kepada kliennya.
"Karena ini jelas keliru atau setidaknya kurang tepat. Istilah (unlawful killing) ini tidak dikenal dalam norma hukum yang berlaku," kata Ramzy.
Adapun istilah unlawful killing pertama kali disebutkan oleh pihak Komnas HAM yang turut menyelidiki kasus ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat dan meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan, guna membuktikan indikasi tersebut.
Adapun alasan Komnas HAM mengategorikan kasus itu sebagai unlawful killing, karena aparat kepolisian melakukan penembakan saat empat pengawal Rizieq Shihab sudah dalam penguasaan dan hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menyebut polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Kini berkas kasus keduanya sudah dinyatakan rampung alias P21. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan perkara dua anggota polisi Polda Metro Jaya itu akan segera disidangkan.
Adapun tersangka penembakan 6 laskar FPI yakni FR dan MYO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Atas perbuatannya itu, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga : PA 212 Minta Jaksa Buka Identitas 2 Tersangka Penembak Pengawal Rizieq Shihab
M JULNIS FIRMANSYAH