Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Anti Narkotika Internasional: Alasan Indonesia Hukum Mati Pidana Narkoba

Reporter

image-gnews
Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. BNN berhasil menangkap delapan orang pelaku dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. BNN berhasil menangkap delapan orang pelaku dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 1988, setiap 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional oleh masyarakat dunia sebagai bentuk keprihatinan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba yang menyentuh hampir semua kalangan. Di Indonesia, kejahatan narkotika dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan luar biasa. Sehingga negara harus menindak secara tegas dan keras kepada pelakunya, di antaranya yaitu dengan hukuman mati.

Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional atau BNN, pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata kepada oknum lainnya. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Beberapa pengamat hukum menganggap hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia, dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 194515 serta melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika berat dianggap tidak melanggar hak asasi manusia, lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain dengan menghancurkan generasi muda penerus masa depan.

Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi harus digunakan dengan menghargai serta menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, MK memutuskan bahwa hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.

Alasan lain pertimbangan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba yang diputuskan MK adalah lantaran Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

Dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan menetapkan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, maka penerapan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan tersebut tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang menganjurkan penghapusan hukuman mati.

Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights disingkat ICCPR, yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa, setiap manusia memiliki hak kehidupan yang melekat. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak ada yang dapat secara sewenang-wenang menghilangkan nyawanya.

Namun dalam ayat 2, ICCPR tetap membolehkan adanya hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba karena tindakan tersebut termasuk ke dalam kejahatan luar biasa dan terorganisir transnasional yang sangat serius. Hari Anti Narkotika Intenasional yang diperingati setiap 26 Juni, menyadarkan bahaya narkoba masih mengancam di sekitar kita.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 98 Sindikat Narkotika Beroperasi di Indonesia di Antaranya NAPI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

1 hari lalu

Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina Francesca Albanese. Dok: OHCHR
Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

Pelapor khusus PBB Francesca Albanese, yang menerbitkan laporan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, mengaku menerima ancaman


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

Polisi mencatat ada lima aksi kriminal yang mendominasi gangguan kamtibmas.


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.


Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

2 hari lalu

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

3 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.