Jakarta - Satpol PP Jakarta Selatan membubarkan pesta pernikahan warga yang digelar di Cafe Respati, Jalan Mampang Prapatan Raya Gedung Multika pada Sabtu siang tadi.
Pembubaran dilakukan karena panitia pernikahan melanggar salah satu protokol kesehatan, yakni batas maksimal warga dalam satu gedung.
"Jadi kalau ditemukan adanya pesta pernikaham sesuai Keputusan Gubernur Nomor 796 tahun 2021, hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas maksimal, tadi melebihi," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dihubungi, Sabtu, 26 Juni 2021.
Selain itu, Ujang mengatakan pesta pernikahan juga menyediakan makanan secara prasmanan. Padahal, menurut Ujang, hal itu dilarang saat PPKM Mikro diberlakukan.
"Jamuan makannya harus pakai boks. Jadi dapat boks bawa pulang, bukan prasmanan," ujar Ujang.
Atas dasar hal tersebut, pihaknya segera menghentikan hajatan tersebut. Dalam foto yang beredar, Satpol PP meminta masyarakat yang hadir di pernikahan untuk meninggalkan tempat tersebut.
Ujang mengatakan panitia pernikahan hanya diberi sanksi pembubaran acara saja. Sementara untuk kafe yang menyediakan tempat akan diberi teguran tertulis hingga penutupan sementara.
Seperti diketahui, penularan kasus Covid-19 di Jakarta makin mengganas dalam sepekan terakhir. Pada Kamis lalu, angkanya mencapai rekor tertinggi di DKI Jakarta, yakni 7.505 kasus. Sehingga penegakan protokol kesehatan adalah keharusan, salah satunya menjadi tugas Satpol PP di DKI Jakarta.
Baca juga : Penularan Covid-19 Gawat: Polda Metro Jaya Tambah 12 Titik Pembatasan di Luar DKI
M JULNIS FIRMANSYAH