TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek oleh dua anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO segara memasuki babak baru. Perkara penembakan pengawal Rizieq Shihab ini akan segera disidangkan.
Berikut sejumlah fakta penting kasus penembakan anggota FPI itu:
1. Berkas Perkara Sudah Lengkap
Berkas perkara penembakan laskar FPI dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Tim jaksa penuntut umum telah meminta Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kasus ini kepada mereka.
"Upaya ini merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu, 26 Juni 2021.
2. Tersangka Masih Dinas dan Tidak Ditahan
Kedua tersangka penembakan 6 anggota FPI hingga saat ini dinyatakan masih berdinas sebagai anggota Polri serta tidak ditahan. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para tersangka, Ahmad Ramzy.
"Mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Masih berdinas di Polda Metro Jaya," ujar Ramzy saat dihubungi Tempo, pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Selanjutnya kuasa hukum tersangka tolak label unlawful killing