3. Kuasa Hukum Tersangka Tolak Label Unlawful Killing
Ahmad Ramzy menolak label unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap kedua kliennya. Menurut Ramzy, yang dilakukan FR dan MYO merupakan tindakan noodweer atau pembelaan terpaksa.
"Itu perbuatan seseorang untuk melakukan pembelaan secara darurat karena adanya serangan yang bersifat seketika atau bersifat melawan hukum," ujar Ramzy.
Menurut Ramzy, kliennya menembak para tersangka karena tubuh, nyawa, harta benda dan kehormatannya terancam oleh para pengawal Rizieq Shihab itu. "Karena ini jelas keliru atau setidaknya kurang tepat. Istilah ini tidak dikenal dalam norma hukum yang berlaku."
Adapun istilah unlawful killing pertama kali disebutkan oleh Komnas HAM yang turut menginvetigasi kasus ini. Komnas menyatakan sebanyak dua laskar FPI tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat anggota FPI lainnya dinyatakan sebagai unlawfull killing.
4. PA 212 Minta Jaksa Buka Identitas 2 Tersangka
Ketua Presidium Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Slamet Maarif menantang Kejaksaan agar membuka identitas dua tersangka penembakan laskar FPI itu.
"Jaksa segera umumkan dan publikasikan siapa tersangkanya," kata Slamet Maarif, Sabtu, 26 Juni 2021.
Peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI itu terjadi pada Senin dinihari, 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta - Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengklaim alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI.
Menurut Fadil, penembakan Laskar FPI yang dilakukan 6 orang anak buahnya itu adalah tindakan membela diri.
Baca juga: 2 Tersangka Penembakan Pengawal Rizieq Shihab Segera Disidang, Jaksa: Sudah P21