TEMPO.CO, Jakarta - Muncul dugaan pengendara Pajero penganiaya sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara adakah oknum aparat kepolisan. Dugaan ini muncul merujuk dari plat mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 QH yang diduga milik petinggi kepolisian.
Terkait dugaan itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetya menolak memberikan tanggapan. "Saya belum bisa pastikan, masih dilidik. Saya enggak mau ngasih statement yang lain, masih dilidik. Saya nggak mau menduga-duga," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Ahad, 27 Juni 2021.
Dwi menjelaskan, pemakaian plat nomor polisi itu bisa dilakukan oleh siapa saja. Sehingga, belum dapat dipastikan pelaku penganiayaan sopir truk adalah anggota kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya ingin mendalami terlebih dahulu kasus ini.
"Saya ulangi, saya nggak mau praduga-praduga, kami masih lidik. Kalau memang sudah ada pastinya, pasti nanti kami sampaikan, ya," kata Dwi.
Penganiayaan terhadap sopir truk kontainer ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Dalam keterangan di video, kejadian itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara kemarin. Pengendara Pajero dengan sopir truk kontainer awalnya terlibat cekcok, hingga akhirnya berujung penganiayaan.
“Belagu banget kasihan sopir kontainernya, belagu banget mentang-mentang Pajero,” ujar perekam video.
Pengendara Pajero pelaku penganiayaan itu sempat pergi meninggalkan korban usai dilerai oleh masyarakat. Namun ia kembali lagi ke lokasi dan memecahkan kaca depan truk. Pengendara Pajero itu juga berkali-kali memukul sopir truk dengan batang besi.
Baca juga: Viral Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk di Sunter, Polisi Turun Tangan