TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 47 tempat usaha ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jakarta Pusat selama pelaksanaan pengetatan skala mikro atau PPKM Mikro. Tempat usaha yang ditutup itu melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam masa pembatasan.
Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021. Sebanyak 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3x24 jam.
"Hanya dua yang didenda dengan total Rp 15 juta," kata Bernard.
Ia mengatakan ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe bar, dan tempat hiburan lainnya.
Menurut Bernard pihaknya tak pandang bulu saat melakukan penertiban. "Mau tempat usaha kecil ataupun besar akan kami tindak jika melanggar prokes," kata Bernard.
Ia juga mengatakan ada 6.015 pelanggar protokol kesehatan yang dihukum dengan melakukan pekerjaan sosial. Sedangkan 4 orang dikenakan denda hingga Rp 250 ribu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah menerbitkan peraturan terbaru perihal pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro yang akan berlangsung hingga 5 Juli 2021.
Salah satu poin pengetatan adalah resto, kafe, dan warung dilarang menerima tamu yang ingin makan di tempat atau dine in. Waktu operasional pun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Beberapa ruas jalan pun sudah ditutup untuk menghindari kerumunan. Di Jakarta Pusat, wilayah yang ditutup antara lain di Jalan Cikini Raya.
Bernard meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama masa PPKM Mikro seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: 5 Calon Penumpang KRL Reaktif Saat Dites Antigen Secara Acak