TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menambah lokasi pembatasan mobilitas menjadi 35 titik. Sebelumnya, polisi memberlakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta saja.
"Sekarang meliputi Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2021.
Selain menambah titik penutupan jalan, polisi juga mengubah metode pembatasan aktivitas warga menjadi dua, yaitu pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.
Dia berujar, pembatasan mobilitas adalah metode yang sudah dilaksanakan di 10 ruas jalan Ibu Kota sebelumnya. Polisi menutup akses keluar masuk jalan kecuali untuk warga setempat, mobil layanan kesehatan atau darurat.
"Nah sementara pada pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kita akan patroli bolak-balik, kita akan tempatkan anggota di titik rawan di kawasan itu," kata dia.
Selanjutnya, daftar 21 titik jalan yang mengalami pembatasan mobilitas