Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bagaimana tersangka pelaku penganiayaan terhadap sopir truk di Jakarta Utara bisa memiliki mobil berpelat aparat.
Pelaku berinisial OK itu punya Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 QH.
"Dia kepikiran untuk menggunakan pelat itu setelah melihat TikTok, ada yang mengatakan plat itu biasa digunakan oleh aparat, sehingga kemudian dia menggunakan plat itu untuk mengelabuhi petugas," kata Sambodo di Polres Jakarta Utara pada Senin, 28 Juni 2021.
Karena pengaruh TikTok itu, kata Sambodo, pelaku membuat pelat sendiri dengan embel-embel QH di belakangnya. Pelat tersebut palsu. Pelat asli Pajero tersebut sendiri adalah B 1086 VJA. Sambodo mengatakan pelat itu telah habis masa berlakunya per 12 Mei 2020.
"Tidak bayar pajak," kata Sambodo.
Sambodo menambahkan pelat B 1861 QH itu sebenarnya juga terdaftar. Namun, nomor itu ada pada sebuah mobil jenis Innova bukan pajero milik pelaku. Saat ditanya apakah Innova itu milik aparat, Sambodo tak menegaskan.
"Memang plat itu kan bukan untuk orang sipil," kata dia.
Sebelumnya, video penganiayan terhadap sopir truk di Jakarta Utara itu viral di media sosial. Pelaku tampak mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 QH. Pria 40 tahun itu berkali-kali memukulkan batang besi ke arah sopir truk. Dia juga memecahkan kaca truk.
Polisi menangkap tersangka penganiayaan itu di Bandara Soekarno-Hatta pagi ini sekitar pukul 08.00. Polisi mengatakan OK adalah warga sipil. Dia merupakan mantan pelaut yang saat ini bekerja di perusahaan outsourcing.
Baca juga : Tersangka Penganiayaan Sopir Truk Gunakan Pelat QH, Polisi: Itu Palsu
M YUSUF MANURUNG