TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 tahap pertama untuk masyarakat Indonesia, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes tidak membatasi lokasi vaksinasi sesuai domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Vaksinasi tanpa syarat domisili ini sudah tertera dalam surat edaran Kemenkes, bernomor HK.02.02.I/1669/202. Program vaksinasi tanpa syarat domisili ini berlaku sejak edaran diteken.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui sentra vaksinasi yang bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
Menurut Siti Nadia Tirmizi, Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat domisili tersebut berlaku ditempat tertentu. Artinya, pos pelayanan yang tertera diatas memberlakukan vaksinasi gratis tanpa memandang KTP dan surat domisili. Pemerintah merencanakan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target hingga 1 juta dosis per hari.
Dengan adanya peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk menggenjot suplai vaksin Covid-19 ke daerah. "Urusan tambahan vaksin akan saya sampaikan ke Panglima, Kapolri, dan juga yang punya vaksin Menteri Kesehatan, agar segera sebanyak-banyaknya vaksin dapat segera disuplai ke daerah," ujarnya.
Untuk vaksinasi tanpa syarat domisili di daerah Jakarta, sudah tersedia empat belas fasilitas kesehatan di 6 wilayah kota. Untuk di daerah Jakart Selatan dilaksanakan di RSUP Fatmawati, Poltekkes Jakarta I, Poltekkes Jakarta II, dan Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes.
Untuk wilayah Jakarta Timur terdapat tiga fasilitas kesehatan yang menggelar vaksinasi tanpa syarat domisili, adapun fasilitas kesedhatan yang bisa dikunjungi yaitu, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan, dan RSK Pusat Otak Nasional. Untuk daerah Jakarta Barat bisa mengunjungi RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, RS Kanker Dharmais, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, serta RS Jantung Harapan Kita.
Sedangkan vaksinasi tanpa syarat domisili untuk 3 daerah lainnya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Bekasi juga menyediakan beberapa fasilitas kesehatan untuk mempercepat vaksinasi. Adapun tempat yang dapat dituju yaitu, RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, RSPI Prof Sulianti Saroso, dan Poltekkes Jakarta III .
GERIN RIO PRANATA
Baca: Ini daftar Rumah Sakit yang Layani Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili