TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB proporsional pra adaptasi kebiasaan baru.
Perpanjangan yang termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 442/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ini berlaku mulai dari tanggal 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Baca Juga:
Secara umum, tidak ada yang berubah dalam perpanjangan PSBB Proporsional ini.
Pemerintah kota tetap melarang resepsi pernikahan, menutup tempat hiburan, tidak membolehkan restoran makan ditempat dan menganjurkan perusahaan memberlakukan work from home atau WFH sebanyak 75 persen.
Namun yang menarik, dalam perpanjangan PSBB Proporsional kedelapan ini, pemerintah kota melakukan semacam penebalan, lebih menyoroti pusat belanja, mall, supermarket dan minimarket.
Dalam beleid tersebut, Idris memperpendek jam operasional dan melarang dengan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan terpapar Covid-19 mendatangi Pusat Perbelanjaan,mall, supermarket, midi market dan minimarket.
“Pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market, dan minimarket sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tulis Idris dalam aturan tersebut. “Anak-anak dibawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.”
Selain itu, Idris juga memperpendek jam operasional pasar rakyat dan pasar tradisional dari sebelumnya boleh buka hingga pukul 20.00, kini hanya boleh sampai pukul 18.00.
“Pasar rakyat dan tradisional mulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 18.00 dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen,” kata Idris.
Lebih dari itu, Idris tetap memberlakukan aturan yang sama dengan pelaksanaan PSBB Proporsional sebelumnya.
Sebagai informasi, berdasar data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, angka penyebaran kasus terus meningkat meski telah dilakukan PSBB Proporsional sebelumnya.
Sebelum beleid baru Wali Kota Depok itu, pada hari Senin 28 Juni 2021, terdapat penambahan kasus sebanyak 753 kasus dengan rincian, 42 kasus pada anak balita, 17 kasus lansia dan sisanya kelompok usia produktif, juga anak dan remaja.
Baca juga : Ini 20 Kota-Kabupaten di Jawa Barat yang Terapkan PSBB Proporsional
#Pakaimasker
#Jagajarak
#Cucitangan
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA