TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan aturan baru untuk memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pra adaptasi kebiasaan baru.
Aturan PSBB Proporsional itu termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ini berlaku mulai tanggal 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Berikut rincian pengetatan PSBB Proporsional di Kota Depok:
1. WFH 75 Persen di Tempat kerja/perkantoran
Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. WFH adalah bekerja dari rumah dan bukan liburan.
PT Hutama Karya (Persero) menerapkan Work from Home (WFH) dan beberapa protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan pada proyek pembangunan JTTS mulai Rabu, 18 Maret 2020.
2. Kegiatan pada sektor esensial
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia tidak boleh masuk ke mall dan minimarket